Selasa, 12 April 2011

RUU Intelijen Rawan Pelanggaran HAM

Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai, Rancangan Undang - Undang (RUU) Intelijen yang sedang dibahas Komisi I DPR bersama Badan Intelijen Negara (BIN) masih rawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satu klausal yang mengancam penegakan HAM di tanah air adalah kewenangan intelijen menangkap dan memeriksa siapa saja yang dicurigai membahayakan keamanan negara.Klausal itu rawan penyelewengan dan melanggar HAM..Aturan di dalam RUU Intelijen itu bisa menjadi dalih hukum untuk membenarkan tindak penculikan warga negara..
Kewenangan melakukan penangkapan seharusnya ada di tangan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, intelijen bukan bagian dari upaya penegakan hukum dan kalau diberi kewenangan menangkap, akan diprediksi bisa sewenang-wenang..Intelijen negara adalah bagian dari lembaga nonjudicial yang tidak termasuk bagian aparat hukum. Oleh karenanya, adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan itu.