Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Sedangkan Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.
Merujuk teori ketatanegaraan klasik yang dikemukakan Aristoteles, konsep negara hukum (rule of law) merupakan pemikiran yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule of man. Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Langkah-langkah dalam penegakan hukum agar menjadi lebih baik
1.Melakukan reformasi birokrasi agar segera bersih dari system, prosedur dan pejabat-pejabat yang korupsi.
2.Tegakan hukum tanpa memandang siapapun orang yang terkena hukuman mau itu pejabat atau petinggi-petinggi lainnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengang hukum yang berlaku.
3.Membangun system rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan system proporsional terbuka. Pemilu dengan system proporsional terbuka dapat menyeimbangkan peran partai politik untuk menyeleksi anggota-anggotanya dan peran rakyat menentukan sendiri wakil yang akan duduk dilegislatif.
4.Jangan budayakan warisan pada saat masa orde baru dalam persoalan KKN. Hukum seberat-beratnya kepada pelaku KKN agar memberik efek jera.
Kesimpulan antara hubungan demokrasi dengan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (1997) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri negara demokrasi tersebut adalah :
1. Negara hukum
2. Pemerintah di bawah control nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.
Selasa, 10 Mei 2011
Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi yg pertama
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.
The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial dan prosedural Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka
kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.
Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, Eropa, dan Amerika Utara dan Selatan. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893
Pengertian Demokrasi kedua
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :
1. demokrasi pancasila
2. demokrasi liberal
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila orde baru
DEMOKRASI BERDASARKAN PRINSIP IDEOLOGI
1. A. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter danJohn Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
1. B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluanMarxisme- komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
2. Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada ajaran Karl Marx atau komunisme yg disebut ajaran Historis Materialisme. Dalam bidang ekonomi dianut sistem yg pada prinsipnya tidak mengakui hak milik perseorangan atas segala alat produksi, karena alat produksi harus menjadi hak milik masyarakat atau negara. Jadi, hak perseorangan harus dikalahkan & dijadikan hak kolektif/umum. Sistem ini juga menghendaki pengaturan masyarakat secara keseluruhan atas dasar tertentu dgn kelompok kecil penguasa yg memonopoli kekuasaan.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian & filsafat hidup bangsa Indonesia, & sumber ajarannya adalah Pancasila. Setiap hak2 & kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Sistem ini menjaga keseimbangan antar konflik & konsensus, mendasari pembentukan identitas bersama. Hal ini menyebebkan berbagai bentuk pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara harus berdasarkan Pancasila.
Model Demokrasi :
1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2. Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3. Model Demokrasi Klasik Athena.
4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10. Model Demokrasi Partisipatif .
11. Model emokrasi Deliberatif.
12. Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain [8] [9] Namun, jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo - untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.
The "kekuasaan mayoritas" sering digambarkan sebagai fitur karakteristik dari demokrasi, tetapi tanpa perlindungan pemerintahan atau konstitusional kebebasan individu, sangat mungkin bagi individu minoritas akan tertindas oleh "tirani mayoritas". Sebuah proses penting dalam demokrasi perwakilan adalah pemilihan kompetitif yang adil baik secara substansial dan prosedural Selain itu,. Kebebasan ekspresi politik, kebebasan berbicara, dan kebebasan pers sangat penting sehingga masyarakat diinformasikan dan mampu memilih kepentingan pribadi mereka
kedaulatan Populer adalah umum tetapi bukan subjek memotivasi universal untuk membangun demokrasi. Di beberapa negara, demokrasi didasarkan pada prinsip filosofis hak yang sama. Banyak orang menggunakan "demokrasi" sebagai singkatan untuk demokrasi liberal, yang dapat mencakup unsur-unsur tambahan seperti pluralisme politik; kesetaraan di hadapan hukum, hak untuk permohonan pejabat terpilih untuk ganti rugi, proses akibat adanya kebebasan sipil, hak asasi manusia; dan elemen masyarakat sipil di luar pemerintah.
Di Amerika Serikat, pemisahan kekuasaan sering disebut sebagai atribut pendukung, tetapi di negara-negara lain, seperti Inggris, filsafat dominan adalah kedaulatan parlemen (meskipun dalam praktek independensi peradilan umumnya dipertahankan). Dalam kasus lain, "demokrasi" adalah digunakan untuk berarti demokrasi langsung. Meskipun "demokrasi" istilah biasanya digunakan dalam konteks politik negara, prinsip-prinsip yang berlaku bagi organisasi swasta dan kelompok lainnya juga.
Demokrasi memiliki asal-usul di Yunani Kuno namun. Kebudayaan lain secara signifikan berkontribusi pada evolusi demokrasi seperti Romawi Kuno, Eropa, dan Amerika Utara dan Selatan. Konsep demokrasi perwakilan muncul sebagian besar dari ide-ide dan lembaga-lembaga yang berkembang selama abad pertengahan Eropa dan Abad Pencerahan dan di Amerika dan Revolusi Prancis Demokrasi. disebut sebagai "bentuk terakhir dari pemerintah" dan telah menyebar jauh di seluruh dunia. Hak untuk memilih telah diperluas dalam Yurisdiksi banyak dari waktu ke waktu dari kelompok yang relatif sempit (seperti laki-laki kaya dari kelompok etnis tertentu), dengan Selandia Baru bangsa pertama untuk memberikan hak pilih universal untuk semua warga negaranya pada tahun 1893
Pengertian Demokrasi kedua
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Jenis-jenis demokrasi
Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,
dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi yang pernah dilaksanakan di pemerintahan Indonesia :
1. demokrasi pancasila
2. demokrasi liberal
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila orde baru
DEMOKRASI BERDASARKAN PRINSIP IDEOLOGI
1. A. Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang- wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter danJohn Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
1. B. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluanMarxisme- komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
2. Demokrasi Komunis
Demokrasi komunis adalah suatu corak demokrasi yg mendasarkan diri pada ajaran Karl Marx atau komunisme yg disebut ajaran Historis Materialisme. Dalam bidang ekonomi dianut sistem yg pada prinsipnya tidak mengakui hak milik perseorangan atas segala alat produksi, karena alat produksi harus menjadi hak milik masyarakat atau negara. Jadi, hak perseorangan harus dikalahkan & dijadikan hak kolektif/umum. Sistem ini juga menghendaki pengaturan masyarakat secara keseluruhan atas dasar tertentu dgn kelompok kecil penguasa yg memonopoli kekuasaan.
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah adalah paham demokrasi yg bersumber pada kepribadian & filsafat hidup bangsa Indonesia, & sumber ajarannya adalah Pancasila. Setiap hak2 & kewajiban warga negara pelaksanaan hak asasinya bersifat horizontal maupun vertikal. Sistem ini menjaga keseimbangan antar konflik & konsensus, mendasari pembentukan identitas bersama. Hal ini menyebebkan berbagai bentuk pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara harus berdasarkan Pancasila.
Model Demokrasi :
1. Model Demokrasi berwawasan radikal (radical democracy) adalah demokrasi yang di tandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2. Model Demokrasi berwawsan Liberal Merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3. Model Demokrasi Klasik Athena.
4. Model Demokrasi Republikanisme Protektif dan republika-nisme perkembangan.
5. Model Demokrasi Protektif dan Demokrasi Fundamental.
6. Model Demokrasi Langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7. Model Demokrasi Kompetisi Elit, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8. Model Pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9. Model Demokrasi Legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10. Model Demokrasi Partisipatif .
11. Model emokrasi Deliberatif.
12. Model Otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopoliyan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
Selasa, 12 April 2011
RUU Intelijen Rawan Pelanggaran HAM
Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai, Rancangan Undang - Undang (RUU) Intelijen yang sedang dibahas Komisi I DPR bersama Badan Intelijen Negara (BIN) masih rawan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satu klausal yang mengancam penegakan HAM di tanah air adalah kewenangan intelijen menangkap dan memeriksa siapa saja yang dicurigai membahayakan keamanan negara.Klausal itu rawan penyelewengan dan melanggar HAM..Aturan di dalam RUU Intelijen itu bisa menjadi dalih hukum untuk membenarkan tindak penculikan warga negara..
Kewenangan melakukan penangkapan seharusnya ada di tangan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, intelijen bukan bagian dari upaya penegakan hukum dan kalau diberi kewenangan menangkap, akan diprediksi bisa sewenang-wenang..Intelijen negara adalah bagian dari lembaga nonjudicial yang tidak termasuk bagian aparat hukum. Oleh karenanya, adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan itu.
Salah satu klausal yang mengancam penegakan HAM di tanah air adalah kewenangan intelijen menangkap dan memeriksa siapa saja yang dicurigai membahayakan keamanan negara.Klausal itu rawan penyelewengan dan melanggar HAM..Aturan di dalam RUU Intelijen itu bisa menjadi dalih hukum untuk membenarkan tindak penculikan warga negara..
Kewenangan melakukan penangkapan seharusnya ada di tangan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, intelijen bukan bagian dari upaya penegakan hukum dan kalau diberi kewenangan menangkap, akan diprediksi bisa sewenang-wenang..Intelijen negara adalah bagian dari lembaga nonjudicial yang tidak termasuk bagian aparat hukum. Oleh karenanya, adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan itu.
Senin, 21 Maret 2011
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
6.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
6.Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Siapa Warga Negara itu ?
oke sekarang saya akan membahas tentang warga negara.apa sih warga negara itu ? mari kita lihat di bawah ini..
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Dan ada pula menurut UU yaitu :
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Dan ada pula menurut UU yaitu :
Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Senin, 28 Februari 2011
Pelanggaran HAM
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Saya ingin memberi 1 contoh tentang pelanggaran HAM berat di indonesia..yaitu pembongkaran makam mbah priuk di daerah priok jakarta utara.banyak yang jadi korban saat itu terutama anak kecil karena mereka membela tempat tersebut agar tidak di gusur.satpol pp yang ingin menggusur pun seperti bukan manusia,mereka menghakimi anak kecil sampai sekarat bahkan polisi pun tidak dapat berbuat apa-apa melihat kejadian tersebut.satpol pp yang mestinya bertindak preventif namun pada saat itu melakukan tindakan represif.tidak hanya warga yang jadi korban satpol pp,anggota DPRD pun terkena lemparan batu satpol pp..
Kejadian yang beralangsung cukup lama sehingga semakin banyak memakan korban,satpol pp pada kejadian itu bak seorang militer yang sedang menghabisi musuh dalam perang padahal satpol pp hanya warga sipil biasa,yaa bisa di bilang "preman berseragam" lah ketika kejadian itu..korban anak kecil banyak,dari yang luka ringan sampai luka berat maka disitu lah satpol pp sudah melanggar HAM berat..Kepala satpol pp pun tidak bisa berbuat apa-apa seperti membiarkan anak buahnya bertindak anarkis terhadap warga..itu sekilas tulisan saya tentang pelanggaran HAM..
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Saya ingin memberi 1 contoh tentang pelanggaran HAM berat di indonesia..yaitu pembongkaran makam mbah priuk di daerah priok jakarta utara.banyak yang jadi korban saat itu terutama anak kecil karena mereka membela tempat tersebut agar tidak di gusur.satpol pp yang ingin menggusur pun seperti bukan manusia,mereka menghakimi anak kecil sampai sekarat bahkan polisi pun tidak dapat berbuat apa-apa melihat kejadian tersebut.satpol pp yang mestinya bertindak preventif namun pada saat itu melakukan tindakan represif.tidak hanya warga yang jadi korban satpol pp,anggota DPRD pun terkena lemparan batu satpol pp..
Kejadian yang beralangsung cukup lama sehingga semakin banyak memakan korban,satpol pp pada kejadian itu bak seorang militer yang sedang menghabisi musuh dalam perang padahal satpol pp hanya warga sipil biasa,yaa bisa di bilang "preman berseragam" lah ketika kejadian itu..korban anak kecil banyak,dari yang luka ringan sampai luka berat maka disitu lah satpol pp sudah melanggar HAM berat..Kepala satpol pp pun tidak bisa berbuat apa-apa seperti membiarkan anak buahnya bertindak anarkis terhadap warga..itu sekilas tulisan saya tentang pelanggaran HAM..
Rabu, 09 Februari 2011
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Adapun bentuk – bentuk Hak Asasi manusia adalah :
a. Hak Sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan,hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan hak kehidupan
b. Hak Politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat
dimuka umum.
c. Hak Ekonomi terdiri dari jaminan sosial,hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
d. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan imntelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman
SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Adapun bentuk – bentuk Hak Asasi manusia adalah :
a. Hak Sipil terdiri dari hak diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan,hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan hak kehidupan
b. Hak Politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan hak menyampaikan pendapat
dimuka umum.
c. Hak Ekonomi terdiri dari jaminan sosial,hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
d. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan imntelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman
Senin, 29 November 2010
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan
SIMDIK adalah sebuah sistem informasi untuk kebutuhan manajemen lembaga pendidikan dalam hal ini adalah sekolah. Sekolah yang dapat di cover dengan SIMDIK ini adalah sekolah TK, SD, SMP, SMA dan sederajat.
SIMDIK dikembangkan secara terpadu dimulai dari proses operasional pendaftaran siswa baru, proses akademik, pengelolaan keuangan, sampai operasional siswa menjadi alumni.
SIMDIK merupakan core proses operasional sekolah.
SIMDIK juga dirancang sesuai dengan standar JARDIKNAS. Segala kebutuhan pelaporan dari sekolah ke Dinas Pendikan Daerah maupun untuk kebutuhan Depdiknas dapat dilakukan dengan mudah. Dengan adanya SIMDIK manajemen pendidikan menjadi lebih mudah dan terkontrol.
Latar Belakang
• Pemanfaatan ICT dalam bidang pendidikan sudah sangat diperlukan dalam proses pengelolaan sekolah, baik dalam hal pengelolaan administrasi akademik, administrasi kepegawaian, dan untuk proses pelaporan.
• Kebutuhan aplikasi database yang dapat mengelola data dan informasi sekolah, manajemen sekolahan, dan konten-konten pengajaran dan pembelajaran.
• Kebutuhan untuk menyediakan laporan-laporan dari sekolah secara cepat dan valid kepada instansi terkait, seperi laporan ke Diknas Pendidikan Daerah maupun laporan ke Departemen Pendidikan Nasional.
Tentang Sistem Informasi Manajemen Sekolah
• Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah konsep manajemen sekolah menggunakan ICT.
• Sistem Informasi Manajemen sekolah merupakan konversi manajemen sekolah secara manual ke Sistem manajemen sekolah berbasis program komputer (database).
• Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah proses manajemen data akademik dan data pendukung akademik secara mudah, cepat dan efisien.
Nilai Lebih SIMDIK
• Sesuai standar JARDIKNAS (Departemen Pendidikan Nasional), sehingga pembuatan laporan dari masing-masing sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dapat dengan mudah dan cepat di sampaikan tanpa harus membuat laporan ulang dan tanpa harus mencetak laporan, hal ini karena format laporan dan jaringan sudah disesuaikan dan menggunakan konsep singkronisasi online.
• Kemudahan dan kecepatan proses pengolahan, penyimpanan, pencarian, pelaporan data dan informasi yang dibutuhkan.
• Dikembangkan secara integrated untuk kebutuhan administrasi akademik sekolah.
• Sistem dapat disesuaikan dengan kebutuhan lembaga/institusi pendidikan terkait.
• Secara teknis, proses instalasi dan setup yang mudah.
• Tampilan user friendly dengan mengadopsi interface Office 2007.
• Harga lisensi yang sangat kompetitif.
Cakupan SIMDIK
Ruang Lingkup SIMDIK Back-office :
1. Koneksi dan setting
Identitas sekolah, setting tahun ajaran, seting kurikulum, koneksi database, dan format tanggal.
2. Pengelolaan Kesiswaan
Pengelolaan biodata masing-masing siswa, beasiswa, kasus kedisiplinan, data kesehatan, data periksa, prestasi, perpindahan (mutasi) siswa, sampai pengelolaan data alumni.
3. Pengelolaan Akademik
Laporan nilai hasil ujian secara periodik, data nilai KTSP, data nilai KBK, data absensi, data bimbingan dan penyuluhan, data kasus siswa, rencana pengajaran, pengelolaan mata pelajaran, penjadwalan, dan prestasi akademik.
4. Pengelolaan Guru dan Karyawan
Manajemen biodata guru dan karyawan, data keluarga, riwayat pendidikan, pendidikan tambahan(kursus, training, seminar, workshop dsb).
5. Pengelolaan Keuangan
Manajemen pembayaran biaya pendidikan, administrasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)dan penggunaannya, biaya tambahan, seperti : biaya praktikum, biaya ekstra, dll.
6. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan buku (judul, kategori & deskripsi), status keanggotaan dan peminjam, stock inventory, Jurnal keluar masuk buku, laporan-laporan terdiri dari : statistik peminjaman, statistik keluar masuk buku, rekap peminjaman, dan rekap pengembalian.
7. Pelaporan
Pelaporan siswa (induk siwa, kesehatan, periksa kesehatan, biasiswa, kasus, dan bimbingan) per siswa, per kelas dan seluruh siswa, pelaporan guru/pegawai (induk pegawai, bidang pengajaran), rencana pengajaran, nilai, kelulusan, statistik dan laporan ke DEPDIKNAS (data sekolah, siswa dan guru)
8. Bank Soal
Pengolahan data bank soal, penyimpanan soal,pencarian dan pencetakan
SIMDIK dikembangkan secara terpadu dimulai dari proses operasional pendaftaran siswa baru, proses akademik, pengelolaan keuangan, sampai operasional siswa menjadi alumni.
SIMDIK merupakan core proses operasional sekolah.
SIMDIK juga dirancang sesuai dengan standar JARDIKNAS. Segala kebutuhan pelaporan dari sekolah ke Dinas Pendikan Daerah maupun untuk kebutuhan Depdiknas dapat dilakukan dengan mudah. Dengan adanya SIMDIK manajemen pendidikan menjadi lebih mudah dan terkontrol.
Latar Belakang
• Pemanfaatan ICT dalam bidang pendidikan sudah sangat diperlukan dalam proses pengelolaan sekolah, baik dalam hal pengelolaan administrasi akademik, administrasi kepegawaian, dan untuk proses pelaporan.
• Kebutuhan aplikasi database yang dapat mengelola data dan informasi sekolah, manajemen sekolahan, dan konten-konten pengajaran dan pembelajaran.
• Kebutuhan untuk menyediakan laporan-laporan dari sekolah secara cepat dan valid kepada instansi terkait, seperi laporan ke Diknas Pendidikan Daerah maupun laporan ke Departemen Pendidikan Nasional.
Tentang Sistem Informasi Manajemen Sekolah
• Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah konsep manajemen sekolah menggunakan ICT.
• Sistem Informasi Manajemen sekolah merupakan konversi manajemen sekolah secara manual ke Sistem manajemen sekolah berbasis program komputer (database).
• Sistem Informasi Manajemen sekolah adalah proses manajemen data akademik dan data pendukung akademik secara mudah, cepat dan efisien.
Nilai Lebih SIMDIK
• Sesuai standar JARDIKNAS (Departemen Pendidikan Nasional), sehingga pembuatan laporan dari masing-masing sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dapat dengan mudah dan cepat di sampaikan tanpa harus membuat laporan ulang dan tanpa harus mencetak laporan, hal ini karena format laporan dan jaringan sudah disesuaikan dan menggunakan konsep singkronisasi online.
• Kemudahan dan kecepatan proses pengolahan, penyimpanan, pencarian, pelaporan data dan informasi yang dibutuhkan.
• Dikembangkan secara integrated untuk kebutuhan administrasi akademik sekolah.
• Sistem dapat disesuaikan dengan kebutuhan lembaga/institusi pendidikan terkait.
• Secara teknis, proses instalasi dan setup yang mudah.
• Tampilan user friendly dengan mengadopsi interface Office 2007.
• Harga lisensi yang sangat kompetitif.
Cakupan SIMDIK
Ruang Lingkup SIMDIK Back-office :
1. Koneksi dan setting
Identitas sekolah, setting tahun ajaran, seting kurikulum, koneksi database, dan format tanggal.
2. Pengelolaan Kesiswaan
Pengelolaan biodata masing-masing siswa, beasiswa, kasus kedisiplinan, data kesehatan, data periksa, prestasi, perpindahan (mutasi) siswa, sampai pengelolaan data alumni.
3. Pengelolaan Akademik
Laporan nilai hasil ujian secara periodik, data nilai KTSP, data nilai KBK, data absensi, data bimbingan dan penyuluhan, data kasus siswa, rencana pengajaran, pengelolaan mata pelajaran, penjadwalan, dan prestasi akademik.
4. Pengelolaan Guru dan Karyawan
Manajemen biodata guru dan karyawan, data keluarga, riwayat pendidikan, pendidikan tambahan(kursus, training, seminar, workshop dsb).
5. Pengelolaan Keuangan
Manajemen pembayaran biaya pendidikan, administrasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)dan penggunaannya, biaya tambahan, seperti : biaya praktikum, biaya ekstra, dll.
6. Pengelolaan Perpustakaan
Pengelolaan buku (judul, kategori & deskripsi), status keanggotaan dan peminjam, stock inventory, Jurnal keluar masuk buku, laporan-laporan terdiri dari : statistik peminjaman, statistik keluar masuk buku, rekap peminjaman, dan rekap pengembalian.
7. Pelaporan
Pelaporan siswa (induk siwa, kesehatan, periksa kesehatan, biasiswa, kasus, dan bimbingan) per siswa, per kelas dan seluruh siswa, pelaporan guru/pegawai (induk pegawai, bidang pengajaran), rencana pengajaran, nilai, kelulusan, statistik dan laporan ke DEPDIKNAS (data sekolah, siswa dan guru)
8. Bank Soal
Pengolahan data bank soal, penyimpanan soal,pencarian dan pencetakan
Peluang dan Perkembangan e-commerce di indonesia
PELUANG E-COMMERCE DI INDONESIA :
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net
Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.
Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
Beberapa peluang e-commerce yang ada di indonesia :
1. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
2. Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
3. Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
4. Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.
Perkembangan e-Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan.
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net
Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.
Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
Beberapa peluang e-commerce yang ada di indonesia :
1. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
2. Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
3. Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
4. Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.
Perkembangan e-Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan.
Peluang dan Perkembangan e-commerce di indonesia
PELUANG E-COMMERCE DI INDONESIA
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net
Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.
Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
Beberapa peluang e-commerce yang ada di indonesia :
1. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
2. Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
3. Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
4. Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.
Perkembangan e-Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan.
Perkembangan e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak tahun 1996, dengan berdirinya Dyviacom Intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online. Wahana transaksi berupa mal online yang disebut D-Mall (diakses lewat D-Net) ini telah menampung sekitar 33 toko online/merchant. Produk yang dijual bermacam-macam, mulai dari makanan, aksesori, pakaian, produk perkantoran sampai furniture. Selain itu, berdiri pula http://www.ecommerce-indonesia.com/, tempat penjualan online berbasis internet yang memiliki fasilitas lengkap seperti adanya bagian depan toko (storefront) dan shopping cart (keranjang belanja). Selain itu, ada juga Commerce Net Indonesia – yang beralamat di http://isp.commerce.net.id/. Sebagai Commerce Service Provider (CSP) pertama di Indonesia, Commerce Net Indonesia menawarkan kemudahan dalam melakukan jual beli di internet. Commerce Net
Indonesia sendiri telah bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang membutuhkan e-commerce, untuk melayani konsumen seperti PT Telkom dan Bank International Indonesia. Selain itu, terdapat pula tujuh situs yang menjadi anggota Commerce Net Indonesia, yaitu Plasa.com, Interactive Mall 2000, Officeland, Kompas Cyber Media, Mizan Online Telecommunication Mall dan Trikomsel.
Kehadiran e-commerce sebagai media transaksi baru ini tentunya menguntungkan banyak pihak, baik pihak konsumen, maupun pihak produsen dan penjual (retailer). Dengan menggunakan internet, proses perniagaan dapat dilakukan dengan menghemat biaya dan waktu.
Beberapa peluang e-commerce yang ada di indonesia :
1. Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pangsa pasar yang masih dapat banyak digarap
2. Kondisi geografis yang sangat mendukung berkembangnya e-commerce, dengan begitu banyaknya pulau-pulau yang tersebar diseluruh nusantara, e-commerce merupakan salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan bisnis antar pulau
3. Begitu banyaknya bahan alam yang dapat diolah menjadi produk-produk yang bagus dan istimewa
4. Begitu banyaknya adat-istiadat dan budaya yang ada, merupakan sumber inspirasi bagi perkembangan usaha kerajinan yang dapat menjadi sumber perdagangan dan komoditi pariwisata jika dikelola dengan baik.
Perkembangan e-Commerce di Indonesia pada tahun-tahun mendatang.
E-commerce sebetulnya dapat menjadi suatu bisnis yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini tak lepas dari potensi berupa jumlah masyarakat yang besar dan adanya jarak fisik yang jauh sehingga e-commerce dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Sayangnya, daya beli masyarakat yang masih rendah dan infrastruktur telekomunikasi yang tidak merata di daerah-daerah lainnya membuat e-commerce tidak begitu populer. Hal ini tak lepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia yang hanya sekitar 8 juta orang dari 215 juta penduduk. Selain itu, e-commerce juga belum banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Meskipun relatif banyak perusahaan yang sudah memasang homepage, hanya sedikit yang memfungsikannya sebagai sarana perniagaan/perdagangan online. Sebagian besar homepage itu lebih difungsikan sebagai media informasi dan pengenalan produk. Menurut Adji Gunawan, Associate Partner dan Technology Competency Group Head Andersen Consulting, secara umum ada tiga tahapan menuju e-commerce, yakni: presence (kehadiran), interaktivitas dan transaksi. Saat ini, kebanyakan homepage yang dimiliki perusahaan Indonesia hanya mencapai tahap presence, belum pada tahap transaksi. Pada akhirnya, perkembangan teknologi dan peningkatan pengguna internet di Indonesia akan membuat e-commerce menjadi suatu bisnis yang menjanjikan.
Manfaat dan Dampak positif e-commerce
Manfaat dan Dampak positif e-commerce :
Manfaat E-commerce bagi konsumen :
• Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
• Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
• Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
• Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
• Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
• Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
• Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
• Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.
Manfaat E-commerce bagi masyarakat
• Electronic commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.
• Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
• Electronic commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
• Electronic commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
Manfaat E-commerce bagi bisnis :
• Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
• e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
Dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Manfaat E-commerce bagi konsumen :
• Electronic commerce memungkinkan pelanggan untuk berbelanja atau melakukan transaksi lain selama 24 jam sehari sepanjang tahun dari hampir setiap lokasi.
• Electronic commerce meemberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan; mereka bisa memilih berbagai produk dari banyak vendor.
• Electronic commerce menyediakan produk-produk dan jasa yang tidak mahal kepada pelanggan dengan cara mengunjungi banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat.
• Dalam beberapa kasus, khususnya pada produk-produk yang digitized, EC menjadikan pengiriman menjadi sangat cepat.
• Pelanggan bisa menerima informasi relevan secara detail dalam hitungan detik, bukan lagi hari atau minggi.
• Electronic commerce memungkinkan partisipasi dalam pelelangan maya (virtual auction).
• Electronic commerce memberi tempat bagi para pelanggan untuk berinteraksi dengan pelanggan lain di electronic community dan bertukar pikiran serta berbagai pengalaman.
• Electronic commerce memudahkan persaingan, yang pada akhirnya akan menghasilkan diskon secara substansial.
Manfaat E-commerce bagi masyarakat
• Electronic commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.
• Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
• Electronic commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC. Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar akademik.
• Electronic commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
Manfaat E-commerce bagi bisnis :
• Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja dengan meningkatkan keuntungan.
• e-commerce menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
Dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Perkembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Perkembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Sesungguhnya, konsep sistem informasi telah ada sebelum munculnya komputer. Sebelum pertengahan abad ke-20, pada masa itu masih digunakan kartu punch, pemakaian komputer terbatas pada aplikasi akuntansi yang kemudian dikenal sebagai sistem informasi akuntansi.
Namun demikian para pengguna - khususnya dilingkungan perusahaan masih mengesampingkan kebutuhan informasi bagi para manajer..Aplikasi akuntansi yang berbasis komputer tersebut diberi nama pengolahan data elektronik (PDE).
• Dalam tahun 1964, komputer generasi baru memperkenalkan prosesor baru yang menggunakan silicon chip circuitry dengan kemampuan pemrosesan yang lebih baik. Untuk mempromosikan generasi komputer tersebut, para produsen memperkenalkan konsep sistem
informasi manajemen dengan tujuan utama yaitu aplikasi komputer adalah untuk menghasilkan informasi bagi manajemen..Ketika itu mulai terlihat jelas bahwa komputer mampu mengisi kesenjangan akan alat bantu yang mampu menyediakan informasi manajemen. Konsep SIM ini dengan sangat cepat diterima oleh beberapa perusahaan dan institusi pemerintah dengan skala besar seperti Departemen Keuangan khususnya untuk menangani pengelolaan anggaran, pembiayaan dan penerimaan negara. Sementara konsep SIM terus berkembang, Morton, Gorry, dan Keen dari Massachussets Institute of Technology (MIT) mengenalkan konsep baru yang diberi nama Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems - DSS). DSS adalah sistem yang menghasilkan informasi yang ditujukan pada masalah tertentu yang harus dipecahkan atau keputusan yang harus dibuat oleh manajer.
Perkembangan yang lain adalah munculnya aplikasi lain, yaitu Otomatisasi Kantor (office automation - OA), yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan komunikasi dan produktivitas para manajer dan staf kantor melalui penggunaan peralatan elektronik.
Belakangan timbul konsep baru yang dikenal dengan nama Artificial Intelligence (AI), sebuah konsep dengan ide bahwa komputer bisa diprogram untuk melakukan proses lojik menyerupai otak manusia. Suatu jenis dari AI yang banyak mendapat perhatian adalah Expert
Systems (ES), yaitu suatu aplikasi yang mempunyai fungsi sebagai
spesialis dalam area tertentu.
Semua konsep di atas, baik PDE, SM, OA, DSS, EIS, maupun AI merupakan aplikasi pemrosesan informasi dengan menggunakan komputer dan bertujuan menyediakan informasi untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
Sesungguhnya, konsep sistem informasi telah ada sebelum munculnya komputer. Sebelum pertengahan abad ke-20, pada masa itu masih digunakan kartu punch, pemakaian komputer terbatas pada aplikasi akuntansi yang kemudian dikenal sebagai sistem informasi akuntansi.
Namun demikian para pengguna - khususnya dilingkungan perusahaan masih mengesampingkan kebutuhan informasi bagi para manajer..Aplikasi akuntansi yang berbasis komputer tersebut diberi nama pengolahan data elektronik (PDE).
• Dalam tahun 1964, komputer generasi baru memperkenalkan prosesor baru yang menggunakan silicon chip circuitry dengan kemampuan pemrosesan yang lebih baik. Untuk mempromosikan generasi komputer tersebut, para produsen memperkenalkan konsep sistem
informasi manajemen dengan tujuan utama yaitu aplikasi komputer adalah untuk menghasilkan informasi bagi manajemen..Ketika itu mulai terlihat jelas bahwa komputer mampu mengisi kesenjangan akan alat bantu yang mampu menyediakan informasi manajemen. Konsep SIM ini dengan sangat cepat diterima oleh beberapa perusahaan dan institusi pemerintah dengan skala besar seperti Departemen Keuangan khususnya untuk menangani pengelolaan anggaran, pembiayaan dan penerimaan negara. Sementara konsep SIM terus berkembang, Morton, Gorry, dan Keen dari Massachussets Institute of Technology (MIT) mengenalkan konsep baru yang diberi nama Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems - DSS). DSS adalah sistem yang menghasilkan informasi yang ditujukan pada masalah tertentu yang harus dipecahkan atau keputusan yang harus dibuat oleh manajer.
Perkembangan yang lain adalah munculnya aplikasi lain, yaitu Otomatisasi Kantor (office automation - OA), yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan komunikasi dan produktivitas para manajer dan staf kantor melalui penggunaan peralatan elektronik.
Belakangan timbul konsep baru yang dikenal dengan nama Artificial Intelligence (AI), sebuah konsep dengan ide bahwa komputer bisa diprogram untuk melakukan proses lojik menyerupai otak manusia. Suatu jenis dari AI yang banyak mendapat perhatian adalah Expert
Systems (ES), yaitu suatu aplikasi yang mempunyai fungsi sebagai
spesialis dalam area tertentu.
Semua konsep di atas, baik PDE, SM, OA, DSS, EIS, maupun AI merupakan aplikasi pemrosesan informasi dengan menggunakan komputer dan bertujuan menyediakan informasi untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.
Kamis, 25 November 2010
Konsep Dasar Sistem Informasi
Sistem informasi dalam suatu pemahaman yang sederhana dapat didefinisikan sebagai satu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang serupa.Para pemakai biasanya tergabung dalam suatu entitas organisasi formal,seperti Departemen atau Lembaga suatu Instansi Pemerintahan yang dapat dijabarkan menjadi Direktorat, Bidang, Bagian sampai pada unit terkecil dibawahnya.Informasi menjelaskan mengenai organisasi atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang telah terjadi di masa lalu,apa yang sedang terjadi sekarang dan apa yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang tentang organisasi tersebut.
Sistem informasi memuat berbagai informasi penting mengenai orang,tempat, dan segala sesuatu yang ada di dalam atau di lingkungan sekitar organisasi.Informasi sendiri mengandung suatu arti yaitu data yang telah diolah ke dalam suatu bentuk yang lebih memiliki arti dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.Data sendiri merupakan fakta-fakta yang mewakili suatu keadaan, kondisi, atau peristiwa yang terjadi atau ada di dalam atau di lingkungan fisik organisasi.Data tidak dapat langsung digunakan untuk pengambilan keputusan,melainkan harus diolah lebih dahulu agar dapat dipahami, lalu dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.
Informasi harus dikelola dengan baik dan memadai agar memberikan manfaat yang maksimal. Penerapan sistem informasi di dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk memberikan dukungan informasi yang dibutuhkan, khususnya oleh para pengguna informasi dari berbagai tingkatan manajemen.Sistem informasi yang digunakan oleh para pengguna dari berbagai tingkatan manajemen ini biasa disebut sebagai: Sistem Informasi Manajemen.
Sistem informasi mengandung tiga aktivitas dasar di dalamnya, yaitu: aktivitas masukan (input), pemrosesan (processing),dan keluaran (output).Tiga aktivitas dasar ini menghasilkan informasi yang dibutuhkan organisasi untuk pengambilan keputusan, pengendalian operasi, analisis permasalahan, dan menciptakan produk atau jasa baru. Masukan berperan di dalam pengumpulan bahan mentah (raw data), baik yang diperoleh dari dalam maupun dari lingkungan sekitar organisasi.Pemrosesan berperan untuk mengkonversi bahan mentah menjadi bentuk yang lebih memiliki arti.Sedangkan,keluaran dimaksudkan untuk mentransfer informasi yang diproses kepada pihak-pihak atau aktivitas-aktivitas yang akan menggunakan.Sistem informasi juga membutuhkan
umpan balik (feedback), yaitu untuk dasar evaluasi dan perbaikan di tahap input berikutnya.
Dewasa ini,sistem informasi yang digunakan lebih berfokus pada sistem informasi berbasis komputer (computer-based information system).Harapan yang ingin diperoleh di sini adalah bahwa dengan penggunaan teknologi informasi atau sistem informasi berbasis komputer, informasi yang dihasilkan dapat lebih akurat, berkualitas, dan tepat waktu, sehingga pengambilan keputusan dapat lebih efektif dan efisien.
Meskipun sistem informasi berbasis komputer menggunakan teknologi komputer untuk memproses data menjadi informasi yang memiliki arti, ada perbedaan yang cukup tajam antara komputer dan program komputer di satu sisi dengan sistem informasi di sisi lainnya. Komputer dan perangkat lunak komputer yang tersedia merupakan fondasi teknis, alat, dan material dari sistem informasi modern.Komputer dapat dipakai
sebagai alat untuk menyimpan dan memproses informasi.Program komputer atau perangkat lunak komputer merupakan seperangkat instruksi operasi yang mengarahkan dan mengendalikan pemrosesan informasi.
Sistem informasi memuat berbagai informasi penting mengenai orang,tempat, dan segala sesuatu yang ada di dalam atau di lingkungan sekitar organisasi.Informasi sendiri mengandung suatu arti yaitu data yang telah diolah ke dalam suatu bentuk yang lebih memiliki arti dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.Data sendiri merupakan fakta-fakta yang mewakili suatu keadaan, kondisi, atau peristiwa yang terjadi atau ada di dalam atau di lingkungan fisik organisasi.Data tidak dapat langsung digunakan untuk pengambilan keputusan,melainkan harus diolah lebih dahulu agar dapat dipahami, lalu dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.
Informasi harus dikelola dengan baik dan memadai agar memberikan manfaat yang maksimal. Penerapan sistem informasi di dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk memberikan dukungan informasi yang dibutuhkan, khususnya oleh para pengguna informasi dari berbagai tingkatan manajemen.Sistem informasi yang digunakan oleh para pengguna dari berbagai tingkatan manajemen ini biasa disebut sebagai: Sistem Informasi Manajemen.
Sistem informasi mengandung tiga aktivitas dasar di dalamnya, yaitu: aktivitas masukan (input), pemrosesan (processing),dan keluaran (output).Tiga aktivitas dasar ini menghasilkan informasi yang dibutuhkan organisasi untuk pengambilan keputusan, pengendalian operasi, analisis permasalahan, dan menciptakan produk atau jasa baru. Masukan berperan di dalam pengumpulan bahan mentah (raw data), baik yang diperoleh dari dalam maupun dari lingkungan sekitar organisasi.Pemrosesan berperan untuk mengkonversi bahan mentah menjadi bentuk yang lebih memiliki arti.Sedangkan,keluaran dimaksudkan untuk mentransfer informasi yang diproses kepada pihak-pihak atau aktivitas-aktivitas yang akan menggunakan.Sistem informasi juga membutuhkan
umpan balik (feedback), yaitu untuk dasar evaluasi dan perbaikan di tahap input berikutnya.
Dewasa ini,sistem informasi yang digunakan lebih berfokus pada sistem informasi berbasis komputer (computer-based information system).Harapan yang ingin diperoleh di sini adalah bahwa dengan penggunaan teknologi informasi atau sistem informasi berbasis komputer, informasi yang dihasilkan dapat lebih akurat, berkualitas, dan tepat waktu, sehingga pengambilan keputusan dapat lebih efektif dan efisien.
Meskipun sistem informasi berbasis komputer menggunakan teknologi komputer untuk memproses data menjadi informasi yang memiliki arti, ada perbedaan yang cukup tajam antara komputer dan program komputer di satu sisi dengan sistem informasi di sisi lainnya. Komputer dan perangkat lunak komputer yang tersedia merupakan fondasi teknis, alat, dan material dari sistem informasi modern.Komputer dapat dipakai
sebagai alat untuk menyimpan dan memproses informasi.Program komputer atau perangkat lunak komputer merupakan seperangkat instruksi operasi yang mengarahkan dan mengendalikan pemrosesan informasi.
Selasa, 23 November 2010
Sedekah Talk
Tidak ada alasan bagi orang beriman untuk enggan bersedekah. Sebab, kendati terasakan berat, bersedekah merupakan ciri paling kentara dari keimanan yang sahih. Untuk bersedekah, seseorang harus mampu mengalahkan perasaan owel (rasa kepemilikan) karena mengikhlaskan sebagian rezekinya untuk pihak lain. Jika tidak karena adanya keyakinan yang mantap atau harapan keuntungan yang kekal di akhirat kelak, sungguh seseorang akan enggan bersedekah.
Berbeda dengan amalan lain sebagai ciri keimanan yang sahih seperti shalat dan puasa. Pada kedua amalan yang lebih bersifat individual ini tidak perlu ada rasa berkorban kepemilikan, cukup dengan berkorban waktu selain kemauan. Untuk bersedekah ini sungguh terasakan lebih berat sehingga akan lebih jarang diamalkan dibandingkan dengan shalat dan puasa. Oleh karena itu, sekalipun seseorang sudah menjalankan shalat dan puasa tetap perlu dipertanyakan keimanan sahihnya jika yang bersangkutan masih tetap enggan bersedekah.
Dalam sejarah Islam kita kenal Fatimah Az-Zahra ra yang ikhlas bersedekah seuntai kalung warisan kepada musafir yang kehabisan bekal dan tiga hari tidak makan karena tidak ada lagi barang yang layak dijual. Dengan kalung tadi si musafir menjadi cukup bekal setelah menjualnya kepada Abdurrahman bin Auf ra.
Tetapi, begitu mengetahui keikhlasan Fatimah dalam bersedekah, segera Abdurrahman menghadiahkan kalung tadi kepada Nabi saw, ayahanda Fatimah, pemilik awalnya. Bisa ditebak, akhirnya kalung itu pun kembali ke tangan Fatimah setelah melewati tiga orang sebagai hadiah dan tercatat sebagai amalan sedekah.
Sungguh, bersedekah secara ikhlas akan mendapatkan ganti. Ini tidak saja ada dalam tarikh terdahulu. Dalam kehidupan nyata di lingkungan kita pun demikian halnya. Orang yang banyak bersedekah justru rezekinya melimpah, kehormatannya tinggi, dan harta kepemilikannya diakui bahkan dijaga keselamatannya oleh orang lain.
Agaknya belum pernah tercatat orang yang banyak bersedekah berakibat miskin. Sungguh dengan bersedekah kekayaannya bertambah, berlipat. Ibarat orang mendapat mangga, maka yang dimakan cukup dagingnya sedangkan bijinya harus disisihkan, ditanam hingga kelak akan menjadi pohon yang berlipat-lipat buahnya.Untuk bersedekah, tidak ada ketentuan jenis barangnya (QS 2:267), tidak juga ditentukan jumlahnya (QS 3:134), tidak pula sasaran penggunaannya (QS 2:215). Artinya, benar-benar terserah sesuai kondisi orangnya. Itu jika bersedekah harta. Bagaimana jika kita kekurangan harta benda?
Hadis Nabi riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan bahwa bisa juga bersedekah tanpa materi. Berzikir, berdakwah, mendamaikan perseteruan, berkata yang baik, membuang duri dari jalanan, membawakan beban orang lain, bahkan tersenyum pun bisa bermakna sedekah.
Dari sayyidina Ali bin Abu Thalib, menerangkan bahwa Rasulullah saw tlah bersabda : barang yang di sedekahkan apabila sudah lepas dari tangan orang yang memberikan, ketika akan di terima oleh orang yang menerima, dia mengucapkan 5 kalimat :
1. Aku adalah barang yang kecil lagi sedikit nilainya, sedang engkau (dengan sedekah) telah membesarkan aku di hadapan Allah.
2. Aku semula barang yang hanya sedikit, sedang engkau telah menjadikan sesuatu yang banyak dalam pandangan Allah.
3. Aku semula adalah musuhmu, sedang engkau telah menjadikan aku sebagai teman karib.
4. Aku semula adalah barang yang mudah rusak, sedang sekarang engkau telah mengabadikan aku.
5. Aku semula engkau jaga dari pencuri, sedang sekarang aku menjagamu dari amuk api neraka.
Berbeda dengan amalan lain sebagai ciri keimanan yang sahih seperti shalat dan puasa. Pada kedua amalan yang lebih bersifat individual ini tidak perlu ada rasa berkorban kepemilikan, cukup dengan berkorban waktu selain kemauan. Untuk bersedekah ini sungguh terasakan lebih berat sehingga akan lebih jarang diamalkan dibandingkan dengan shalat dan puasa. Oleh karena itu, sekalipun seseorang sudah menjalankan shalat dan puasa tetap perlu dipertanyakan keimanan sahihnya jika yang bersangkutan masih tetap enggan bersedekah.
Dalam sejarah Islam kita kenal Fatimah Az-Zahra ra yang ikhlas bersedekah seuntai kalung warisan kepada musafir yang kehabisan bekal dan tiga hari tidak makan karena tidak ada lagi barang yang layak dijual. Dengan kalung tadi si musafir menjadi cukup bekal setelah menjualnya kepada Abdurrahman bin Auf ra.
Tetapi, begitu mengetahui keikhlasan Fatimah dalam bersedekah, segera Abdurrahman menghadiahkan kalung tadi kepada Nabi saw, ayahanda Fatimah, pemilik awalnya. Bisa ditebak, akhirnya kalung itu pun kembali ke tangan Fatimah setelah melewati tiga orang sebagai hadiah dan tercatat sebagai amalan sedekah.
Sungguh, bersedekah secara ikhlas akan mendapatkan ganti. Ini tidak saja ada dalam tarikh terdahulu. Dalam kehidupan nyata di lingkungan kita pun demikian halnya. Orang yang banyak bersedekah justru rezekinya melimpah, kehormatannya tinggi, dan harta kepemilikannya diakui bahkan dijaga keselamatannya oleh orang lain.
Agaknya belum pernah tercatat orang yang banyak bersedekah berakibat miskin. Sungguh dengan bersedekah kekayaannya bertambah, berlipat. Ibarat orang mendapat mangga, maka yang dimakan cukup dagingnya sedangkan bijinya harus disisihkan, ditanam hingga kelak akan menjadi pohon yang berlipat-lipat buahnya.Untuk bersedekah, tidak ada ketentuan jenis barangnya (QS 2:267), tidak juga ditentukan jumlahnya (QS 3:134), tidak pula sasaran penggunaannya (QS 2:215). Artinya, benar-benar terserah sesuai kondisi orangnya. Itu jika bersedekah harta. Bagaimana jika kita kekurangan harta benda?
Hadis Nabi riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan bahwa bisa juga bersedekah tanpa materi. Berzikir, berdakwah, mendamaikan perseteruan, berkata yang baik, membuang duri dari jalanan, membawakan beban orang lain, bahkan tersenyum pun bisa bermakna sedekah.
Dari sayyidina Ali bin Abu Thalib, menerangkan bahwa Rasulullah saw tlah bersabda : barang yang di sedekahkan apabila sudah lepas dari tangan orang yang memberikan, ketika akan di terima oleh orang yang menerima, dia mengucapkan 5 kalimat :
1. Aku adalah barang yang kecil lagi sedikit nilainya, sedang engkau (dengan sedekah) telah membesarkan aku di hadapan Allah.
2. Aku semula barang yang hanya sedikit, sedang engkau telah menjadikan sesuatu yang banyak dalam pandangan Allah.
3. Aku semula adalah musuhmu, sedang engkau telah menjadikan aku sebagai teman karib.
4. Aku semula adalah barang yang mudah rusak, sedang sekarang engkau telah mengabadikan aku.
5. Aku semula engkau jaga dari pencuri, sedang sekarang aku menjagamu dari amuk api neraka.
Jatuh Cinta Membuat Lupa Segalanya
Setiap orang pasti pernah merasakan jatuh cinta. Apakah jatuh cinta membuat lupa segalanya? Tapi tahukah, mengapa Anda dibuat bertingkah aneh karenanya? Penelitian menyingkap fakta tentang jatuh cinta.
Adalah para ilmuwan dari Italia yang menyimpulkan bahwa DNA penjadi penyebab di balik tingkah aneh orang yang sedang berbunga-bunga karena cinta. Semua ternyata dipicu oleh hormon dopamine. Dopamine adalah hormon yang mengatur rasa senang dan sakit.
Penelitian membuktikan pada DNA 350 orang dewasa dengan dopamine rendah cenderung mudah jatuh cinta dan lupa segalanya pada pandangan pertama. Tipe orang ini juga disinyalir haus seks dan ketergantungan terhadapnya.
Orang dengan tingkat dopamine rendah rentan mengalami kepanikan. Ini mengapa kadang mereka jadi bertingkah aneh saat bertemu atau memikirkan sang pujaan hati.
Keadaan ini bergantung pada kadar hormon serotonin yang mengendalikan mood. Jika serotonin dalam tingkat rendah kemungkinan orang malah jadi cenderung obsesif. Maka tahap pendekatan alias PDKT pun terpicu.
“Memang ada kemungkinan bahwa tingkah laku orang yang jatuh cinta dipengaruhi oleh unsur genetik individu,” jelas Enzo Emanuele, salah satu ilmuwan dari University of Pavia, Lombardy, Italia.
Terdiam seribu bahasa karena jatuh cinta yang membuat Anda lupa segalanya. Atau malah tak tahan berdiam diri? Nikmati saja…
Adalah para ilmuwan dari Italia yang menyimpulkan bahwa DNA penjadi penyebab di balik tingkah aneh orang yang sedang berbunga-bunga karena cinta. Semua ternyata dipicu oleh hormon dopamine. Dopamine adalah hormon yang mengatur rasa senang dan sakit.
Penelitian membuktikan pada DNA 350 orang dewasa dengan dopamine rendah cenderung mudah jatuh cinta dan lupa segalanya pada pandangan pertama. Tipe orang ini juga disinyalir haus seks dan ketergantungan terhadapnya.
Orang dengan tingkat dopamine rendah rentan mengalami kepanikan. Ini mengapa kadang mereka jadi bertingkah aneh saat bertemu atau memikirkan sang pujaan hati.
Keadaan ini bergantung pada kadar hormon serotonin yang mengendalikan mood. Jika serotonin dalam tingkat rendah kemungkinan orang malah jadi cenderung obsesif. Maka tahap pendekatan alias PDKT pun terpicu.
“Memang ada kemungkinan bahwa tingkah laku orang yang jatuh cinta dipengaruhi oleh unsur genetik individu,” jelas Enzo Emanuele, salah satu ilmuwan dari University of Pavia, Lombardy, Italia.
Terdiam seribu bahasa karena jatuh cinta yang membuat Anda lupa segalanya. Atau malah tak tahan berdiam diri? Nikmati saja…
Kamis, 18 November 2010
Perangkat keras yang di gunakan untuk student site Gunadarma


1. Hardware (perangkat keras), Merupakan peralatan fisik dari komputer yang dapat kita lihat dan rasakan. Hardware ini terdiri dari:
- Input/Output Device (I/O Device) Terdiri dari perangkat masukan dan keluaran, seperti keyboard dan printer.
- Storage Device (perangkat penyimpanan) Merupakan media untuk menyimpan data seperti disket, harddisk, CD-I, flash disk dll.
- Monitor /Screen Monitor merupakan sarana untuk menampilkan apa yang kita ketikkan pada papan keyboard setelah diolah oleh prosesor. Monitor disebut juga dengan Visual Display Unit (VDU).
- Casing Unit adalah tempat dari semua peralatan komputer, baik itu motherboard, card, peripheral lain dan Central Procesing Unit (CPU).Casing unit ini disebut juga dengan System Unit.
- Central Procesing Unit (CPU) adalah salah satu bagian komputer yang paling penting, karena jenis prosesor menentukan pula jenis komputer. Baik tidaknya suatu komputer, jenis komputer, harga komputer, ditentukan terutama oleh jenis prosesornya.Semakin canggih prosesor komputer, maka kemampuannya akan semakin baik dan biasanya harganya akan semakin mahal.
cara kerja komputer dapat kita gambarkan sebagai berikut
1. Input Device, adalah perangkat-perangkat keras komputer yang berfungsi untuk memasukkan data ke dalam memori komputer, seperti keyboard, mouse, joystick dan lain-lain.
2. Prosesor, adalah perangkat utama komputer yang mengelola seluruh aktifitas komputer itu sendiri. Prosesor terdiri dari dua bagian utama, yaitu ;
->Control Unit (CU), merupakan komponen utama prosesor yang mengontrol semua perangkat yang terpasang pada komputer, mulai dari input device sampai output device.
-> Arithmetic Logic Unit (ALU), merupakan bagian dari prosesor yang khusus mengolah data aritmatika (menambah, mengurang dll) serta data logika (perbandingan).
-> Memori adalah media penyimpan data pada komputer.
Memori terbagi atas dua macam, yaitu:
-> Read Only Memory (ROM), yaitu memori yang hanya bisa dibaca saja, tidak dapat dirubah dan dihapus dan sudah diisi oleh pabrik pembuat komputer. Isi ROM diperlukan pada saat komputer dihidupkan. Perintah yang ada pada ROM sebagian akan dipindahkan ke RAM. Perintah yang ada di ROM antara lain adalah perintah untuk membaca sistem operasi dari disk, perintah untuk mencek semua peralatan yang ada di unit sistem dan perintah untuk menampilkan pesan di layar. Isi ROM tidak akan hilang meskipun tidak ada aliran listrik. Tapi pada saat sekarang ini ROM telah mengalami perkembangan dan banyak macamnya, diantaranya :
-> PROM (Programable ROM), yaitu ROM yang bisa kita program kembali dengan catatan hanya boleh satu kali perubahan setelah itu tidak dapat lagi diprogram.
-> RPROM (Re-Programable ROM), merupakan perkembangan dari versi PROM dimana kita dapat melakukan perubahan berulangkali sesuai dengan yang diinginkan.
-> EPROM (Erasable Program ROM), merupakan ROM yangdapat kita hapus dan program kembali, tapi cara penghapusannya dengan menggunakan sinar ultraviolet.
-> EEPROM (Electrically Erasable Program ROM), perkembangan mutakhir dari ROM dimana kita dapat mengubahdan menghapus program ROM dengan menggunakan teknik elektrik. EEPROM ini merupakan jenis yang paling banyak digunakan saat ini.
-> Random Access Memori (RAM), dari namanya kita dapat artikan bahwa RAM adalah memori yang dapat diakses secara random. RAM berfungsi untuk menyimpan program yang kita olah untuk sementara waktu (power on) jika komputer kita matikan, maka seluruh data yang tersimpan dalam RAM akan hilang. Tujuan dari RAM ini adalah mempercepat pemroses data pada komputer. Agar data yang kita buat tidak dapat hilang pada saat komputer dimatikan, maka diperlukan media penyimpanan eksternal, seperti Disket, Harddisk, flash disk, PCMCIA card dan lain-lain.
3. Output Device, adalah perangkat komputer yang berguna untuk menghasilkan keluaran, apakah itu ke kertas (hardcopy), ke layar monitor (softcopy) atau keluaran berupa suara. Contohnya printer, speaker, plotter, monitor dan banyak yang lainnya. Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa prinsip kerja komputer tersebut diawali memasukkan data dari perangkat input, lalu data tersebut diolah sedemikian rupa oleh CPU sesuai yang kita inginkan dan data yang telah diolah tadi disimpan dalam memori komputer atau disk. Data yang disimpan dapat kita lihat hasilnya melalui perangkat keluaran.
Rabu, 17 November 2010
10 KUNCI KEBIJAKSANAAN CINTA
Ketika seseorang berfikir tentang "cinta", seorang bijak justru menemukan 10 kunci kebijaksanaan cinta dalam kehidupannya. Ia berpesan, "Jangan pernah kamu melupakan kesepuluh kunci ini ketika kamu mulai berfikir untuk mencintai seseorang".
1. Sangatlah menyakitkan mencintai seseorang, tetapi ia tidak mencintai kita. Namun lebih menyakitkan bila mencintai tetapi tidak memiliki keberanian untuk menyatakannya.
2. Hanya perlu satu menit untuk menghancurkan seseorang karena cinta, satu jam untuk menyukai seseorang atau satu hari untuk mencintainya. Tetapi membutuhkan waktu seumur hidup untuk memulihkan luka-luka karena cinta. Melupakan bukan selalu berarti memaafkan. Maka jangan pernah lari dari kenyataan cinta.
3. Mungkin Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelum kita menemukan orang yang tepat. Supaya ketika kita bertemu dengan orang yang tepat kita akan sadar betapa berharganya anugerah itu.
4. Cinta adalah ketika kamu menerima seluruh kelemahan kekasihmu, memeluknya sambil berkata "apapun yang terjadi aku tetap mencintai kelemahan mu" dan selalu ada air mata yang menyertai "Aku Cinta Padamu".
5. Benarlah bahwa kita tidak tahu apa yang kita dapatkan sampai kita kehilangan itu, Tetapi benar juga bahwa kita tidak tahu apa yang hilang sampai itu ada. maka sadarlah yang terbaik adalah yang Tuhan berikan bagi kita.
6. Janganlah mengharapkan cinta sebagai balasan, tunggulah sampai cinta itu bertumbuh dalam hatinya, jika tidak pastikan bahwa cinta itu tetap tumbuh dalam hatimu. Cinta yang murni adalah cinta yang hanya mengenal satu kata, yaitu "Memberi"
7. Ada hal yang ingin kamu dengar dari dia, tetapi dia diam seribu bahasa, walau demikian janganlah kamu menjadi tuli ketika seseorang meneriakkan cinta dihatimu.
8. Jangan pernah berkata "Selamat tinggal" jika hatimu masih ingin mencobanya, jangan menyerah ketika kamu merasa masih dapat maju. Jangan pernah berkata "Aku tidak mencintaimu lagi" kalau kamu tidak dapat membiarkannya pergi untuk selamanya
9. Cinta datang kepada mereka yang masih mempunyai harapan, walaupun 1001 kali mereka dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya meskipun mereka telah dikhianati, kepada mereka yang memiliki keberanian untuk membangun kepercayaan "sekali lagi" ketika kekecewaan itu ada.
10. Permulaan cinta adalah membiarkan mereka yang kita cinta menjadi diri mereka sendiri, orang berbahagia karena cinta tidak pernah memiliki seluruh apa yang mereka impikan, mereka hanya melakukan 1 hal yaitu cinta yang cukup untuk menutup kelemahan kekasih mereka...
1. Sangatlah menyakitkan mencintai seseorang, tetapi ia tidak mencintai kita. Namun lebih menyakitkan bila mencintai tetapi tidak memiliki keberanian untuk menyatakannya.
2. Hanya perlu satu menit untuk menghancurkan seseorang karena cinta, satu jam untuk menyukai seseorang atau satu hari untuk mencintainya. Tetapi membutuhkan waktu seumur hidup untuk memulihkan luka-luka karena cinta. Melupakan bukan selalu berarti memaafkan. Maka jangan pernah lari dari kenyataan cinta.
3. Mungkin Tuhan menginginkan kita untuk bertemu dengan orang yang tidak tepat sebelum kita menemukan orang yang tepat. Supaya ketika kita bertemu dengan orang yang tepat kita akan sadar betapa berharganya anugerah itu.
4. Cinta adalah ketika kamu menerima seluruh kelemahan kekasihmu, memeluknya sambil berkata "apapun yang terjadi aku tetap mencintai kelemahan mu" dan selalu ada air mata yang menyertai "Aku Cinta Padamu".
5. Benarlah bahwa kita tidak tahu apa yang kita dapatkan sampai kita kehilangan itu, Tetapi benar juga bahwa kita tidak tahu apa yang hilang sampai itu ada. maka sadarlah yang terbaik adalah yang Tuhan berikan bagi kita.
6. Janganlah mengharapkan cinta sebagai balasan, tunggulah sampai cinta itu bertumbuh dalam hatinya, jika tidak pastikan bahwa cinta itu tetap tumbuh dalam hatimu. Cinta yang murni adalah cinta yang hanya mengenal satu kata, yaitu "Memberi"
7. Ada hal yang ingin kamu dengar dari dia, tetapi dia diam seribu bahasa, walau demikian janganlah kamu menjadi tuli ketika seseorang meneriakkan cinta dihatimu.
8. Jangan pernah berkata "Selamat tinggal" jika hatimu masih ingin mencobanya, jangan menyerah ketika kamu merasa masih dapat maju. Jangan pernah berkata "Aku tidak mencintaimu lagi" kalau kamu tidak dapat membiarkannya pergi untuk selamanya
9. Cinta datang kepada mereka yang masih mempunyai harapan, walaupun 1001 kali mereka dikecewakan, kepada mereka yang masih percaya meskipun mereka telah dikhianati, kepada mereka yang memiliki keberanian untuk membangun kepercayaan "sekali lagi" ketika kekecewaan itu ada.
10. Permulaan cinta adalah membiarkan mereka yang kita cinta menjadi diri mereka sendiri, orang berbahagia karena cinta tidak pernah memiliki seluruh apa yang mereka impikan, mereka hanya melakukan 1 hal yaitu cinta yang cukup untuk menutup kelemahan kekasih mereka...
Selasa, 16 November 2010
Beberapa Top Mobile Web Browser
Sekarang ini sudah banyak handphone yang support koneksi internet.Dengan begitu dapat memudahkan para pengguna handphone berselancar (browsing) didunia maya. Mereka browsing menggunakan aplikasi mobile web browser yang sudah banyak disediakan oleh vendor-vendor terkenal. Tapi apakah kamu tahu mobile web browser yang terbaik saat ini? Kali ini kita akan mengulas 13 top mobile web browser yang banyak digunakan oleh pengguna handphone saat ini.
Ada beberapa mobile browser yang khusus untuk handphone itu sendiri. Artinya, aplikasi mobile tersebut tidak bisa di-instal pada handphone lain selain pada handphone yang di-khususkan tersebut. Kita langsung lihat saja mobile web browser yang lagi populer saat ini.
1. OPERA MOBILE
* Key Features: Multiple tabs, Zoom-in
* Operating System: Windows Mobile, Symbian
* Price: $24
2. OPERA MINI
* Key Features: Compressed downloads for fast browsing, Zoom-in
* Operating System: Java
* Price: Free
3. SKYFIRE
* Key Features: Display rich websites with Flash or widgets like YouTube,customizable zoom feature
* Operating System: Windows Mobile, Symbian
* Price: Free
4. SAFARI
* Key Features: Display rich websites like YouTube, zoom feature, excellent touch-based user interface
* Operating System: iPhone
* Price: Free with iPhone
5. GOOGLE ANDROID
* Key Features: Display rich websites, zoom feature, touch screen interface
* Operating System: Google Android
* Price: Free with Android
6. FIREFOX MOBILE
* Key Features: Mutiple tabs, Awesomebar, password manager, Add-on support, PC-syncing
* Operating System: Nokia Maemo, Windows Mobile 6.0 (alpha)
* Price: Free
Ada beberapa mobile browser yang khusus untuk handphone itu sendiri. Artinya, aplikasi mobile tersebut tidak bisa di-instal pada handphone lain selain pada handphone yang di-khususkan tersebut. Kita langsung lihat saja mobile web browser yang lagi populer saat ini.
1. OPERA MOBILE
* Key Features: Multiple tabs, Zoom-in
* Operating System: Windows Mobile, Symbian
* Price: $24
2. OPERA MINI
* Key Features: Compressed downloads for fast browsing, Zoom-in
* Operating System: Java
* Price: Free
3. SKYFIRE
* Key Features: Display rich websites with Flash or widgets like YouTube,customizable zoom feature
* Operating System: Windows Mobile, Symbian
* Price: Free
4. SAFARI
* Key Features: Display rich websites like YouTube, zoom feature, excellent touch-based user interface
* Operating System: iPhone
* Price: Free with iPhone
5. GOOGLE ANDROID
* Key Features: Display rich websites, zoom feature, touch screen interface
* Operating System: Google Android
* Price: Free with Android
6. FIREFOX MOBILE
* Key Features: Mutiple tabs, Awesomebar, password manager, Add-on support, PC-syncing
* Operating System: Nokia Maemo, Windows Mobile 6.0 (alpha)
* Price: Free
Tips Mengendarai Motor Besar
Mengendarai motor besar bagi sebagian orang merupakan hal yang sulit. Tidak hanya karena riding positionya yang tidak biasa, dimensi motor yang besar sering kali membuat pengendara motor menjadi canggung terutama untuk bermanufer dikemacetan. Bahkan lebih dari 70% pemilik motor besar juga “ogah” menggunakan motor besar sebagai kendaraan harian. Padahalnya sebenarnya naik motor besar tak ubahnya mengendarai skutik asalkah tahu tekniknya!
Tips
•Ketakutan pengendara adalah karena tenaganya yang kebesaran. Padahalnya harusnya bikerslah yang mengatur motor bukan sebaliknya. Memainkan gas dan kopling itu kuncinya.
•Kemampuan motor meliuk liuk dikemacetan bukan menjadi permasalahan meski terkesan besar sebenarnya radius putar motor besar tak ubahnya motor kecil.
•Seringkali ukuran riding position menjadi masalah tersendiri. Tetapi hal ini bisa dirubah dengan cara mengatur ketinggian baik menggunakan lowering kit, ataupun menyeting suspensi.
•Untuk menyelip diantara kepadatan lalu lintas jadikan kaca spion sebagai patokan. Karena ketika kaca spion muat maka seluruh motor akan muat. Karena bagian terlebar
motor adalah pada kaca spion.
•Jika belum terbiasa dengan tenaga besar, menggunakan gigi dua di kemacetan bukan solusi yang tepat tapi mengatur bukaan kopilng dan gas bisa jadi solusi.
•Mengendalikan motor berukuran besar lebih nyaman menggunakan counter steering ketibang cara konvensional.
•Jangan grogi kendanti berukuran besar menjadi lebih melelahkan. Jadikan perut sebagai tumpuan beban sehingga tangan tidak menjadi pegal.
•Kedua tangan harus memegang kuat kendali setang motor agar tidak jatuh ketika ada lubang atau jalan rusak
Tips
•Ketakutan pengendara adalah karena tenaganya yang kebesaran. Padahalnya harusnya bikerslah yang mengatur motor bukan sebaliknya. Memainkan gas dan kopling itu kuncinya.
•Kemampuan motor meliuk liuk dikemacetan bukan menjadi permasalahan meski terkesan besar sebenarnya radius putar motor besar tak ubahnya motor kecil.
•Seringkali ukuran riding position menjadi masalah tersendiri. Tetapi hal ini bisa dirubah dengan cara mengatur ketinggian baik menggunakan lowering kit, ataupun menyeting suspensi.
•Untuk menyelip diantara kepadatan lalu lintas jadikan kaca spion sebagai patokan. Karena ketika kaca spion muat maka seluruh motor akan muat. Karena bagian terlebar
motor adalah pada kaca spion.
•Jika belum terbiasa dengan tenaga besar, menggunakan gigi dua di kemacetan bukan solusi yang tepat tapi mengatur bukaan kopilng dan gas bisa jadi solusi.
•Mengendalikan motor berukuran besar lebih nyaman menggunakan counter steering ketibang cara konvensional.
•Jangan grogi kendanti berukuran besar menjadi lebih melelahkan. Jadikan perut sebagai tumpuan beban sehingga tangan tidak menjadi pegal.
•Kedua tangan harus memegang kuat kendali setang motor agar tidak jatuh ketika ada lubang atau jalan rusak
Rabu, 27 Oktober 2010
Electronic Data Interchange
Nama : Dito Prasetyo
NPM : 34 10 90 10
KELAS : 2 DB 20
A.PENDAHULUAN
Definisi
EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia..
Definisi kedua :
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih.
Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan penggunaan aplikasi EDI.
Definisi ketiga :
Elektronik data interchange (EDI) adalah transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik.. Hal ini digunakan untuk mentransfer dokumen elektronik atau data bisnis dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain, yaitu dari satu mitra dagang yang lain mitra dagang tanpa campur tangan manusia.
B.Prinsip Teknologi EDI
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut distandardisasi oleh PBB..Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.
C.Tujuan utama
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
D.Manfaat EDI
Manfaat EDI secara Umum adalah:
• Mengurangi kesalahan
• Mengurangi biaya
• Meningkatkan efisiensi operasional
• Meningkatkan kemampuan bersaing
• Meningkatkan hubungan dengan mitra dagang
• Meningkatkan pelayanan pelanggan
Manfaat Electronic Data Interchange secara detail :
1.Pertukaran informasi data dapat dilakukan antar aplikasi sehingga tidak perlu re –entry data dari sisi penerima dan tidak diperlukan prosews printing dari sisi pengirim
2.Penyampaian atau penerimaan informasi dari dokumen lebih cepat dan aman, sehingga pelayanan dapat segera diperoleh tanpa perlu datang ke kantor pabean
3.Meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan mendukung terbentuknya electronic trading dan EDI merupakan pertukaran data elektronik yang telah disepakati.
E. Kelebihan/keutamaan EDI
• Revenue Stream yang baru
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
F.Pemancaran EDI
• Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
• Verification
• Responses transaction
• Transmital yang berlulanga kali
G.Transaksi EDI
• Cooperative CSP tarif
• Convidentialy
• Validity (Enforceability)
• Pihak Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
• Pihak spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
• Service Providers)
• Adanya persetujuan sah
H.Step proses Proper receipt and Verification EDI
• Enter claim information (masukkan permintaan data)
• Enter data and complete instruction.
• Data akan di ferifikasi (data and/or attachments
• Transmit Data
• Retrieve and review reports
• Prepare and mail attachments with EDI labels
I.Aplikasi EDI dalam Perusahaan
Awalnya Mega sys Ltd sebuah perusahaan asing tidak menyediakan software dari pelayanan EDI tetapi hanya fokus dalam mengatur komunikasi secara otomatis dan rutin dari inisial konfigurasi yang melibatkan penambahan kelompok baru untuk mengirim, menerima dan memonitor pengiriman harian dari banyak sumber yang berbeda.
Langkah lanjut “The Next Level” dari lanjutan software tersebut mulai ditindaklanjuti. Setiap pihak ketiga EDI melakukan interface penggunaan fungsi yang digunakan untuk memasukkan transaksi dari PC EDI dan mengambil data transaksi ke dalam PC EDI. Pada menu tersebut juga termasuk pengecekan dan laporan yang dapat membantu dalam mengatur proses EDI.
J.Aplikasi dalam perusahaan (Proses Sistem “The Next Level” EDI)
Transaksi Penerimaan
Order pembelian (Purchase Order) dimasukkan secara elektronik dari tiap pelanggan dan dikirim dalam bentuk pesan (message). Kita dapat masuk ke dalam jaringan dan mengambil, membaca semua transaksi yang masuk dan ditujukan ke kita.
PO akan dikonversi dari pihak ketiga, EDI akan masuk ke dalam PC (personal computer) dengan format yang dapat dibaca oleh software . Order pembelian (PO) akan dimasukkan ke dalam software “the next level” dan dimasukkan ke dalam order penjualan (SO).
Transaksi Pengiriman
Penagihan order pembelian dan pengiriman akan diumumkan secara langsung untuk diperhatikan dan dikirimkan kepad pelanggan/supplier. Pihak ketiga dapat mengambil dokumen tersebut yang dihubungkan dalam jaringan dan dikirimkan dalam bentuk pesan.
K.Syarat dapat dilakukannya proses EDI :
• Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
• Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
• Third-party service provider
• Electonic transaction menyampaikan ke provider)
• Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
• System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
• Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
• Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
• Bebas dari computer viruses
• Data recovery and retention
• Testing
Referensi :
http://en.wikipedia.org/wiki/Electronic_Data_Interchange
http://romi608.wordpress.com/2009/06/01/edi-electronic-data-interchange/
http://ulya-muflianto.blogspot.com/2008/09/pengertian-e-commerce-electronic-data.html
http://hadianyana.wordpress.com/2009/11/16/edi-electronic-data-interchange/
NPM : 34 10 90 10
KELAS : 2 DB 20
A.PENDAHULUAN
Definisi
EDI (Electronic Data Interchange)
Menurut kamus TI Pengertian EDI Adalah Metode untuk saling bertukar data bisnis atau transaksi secara elektronik melalui jaringan komputer.Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia..
Definisi kedua :
Electronic Data Interchange adalah Pemindahan data secara elektronik antara 1 perusahaan maupun lebih.
Electronic data Interchange membuat form standar yang termasuk dalam pembelian order suatu barang, penagihan serta kofnfirmasi yang lebih baik dari ASN.
Electronic data interchange sangat penting untuk setiap industri baru, termasuk retail, health care, finansial,otomotif dengan penggunaannya untuk untuk setiap kegiatan operasional.
Saat ini makin banyak industri yang mulai memperhitungkan keuntungan untuk mengurangi cost dan menaikkan pelayanan dan kepuasan pelanggan dengan penggunaan aplikasi EDI.
Definisi ketiga :
Elektronik data interchange (EDI) adalah transmisi data terstruktur antara organisasi dengan cara elektronik.. Hal ini digunakan untuk mentransfer dokumen elektronik atau data bisnis dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain, yaitu dari satu mitra dagang yang lain mitra dagang tanpa campur tangan manusia.
B.Prinsip Teknologi EDI
Prinsip dari teknologi EDI sebenarnya adalah menerjemahkan bahasa aplikasi dari sistim yang sama-sekali berbeda menjadi bahasa yang terstandarisasi, sebagai contoh dalam hal ini UN/EDIFACT yang merupakan singkatan dari United Nation Electronic Data Interchange for Administration, Commerce and Transport, disini bisa dilihat bahwa bahasa tersebut distandardisasi oleh PBB..Teknologi EDI ini adalah teknologi ‘less investment’ dimana pelaku bisnis tidak perlu lagi membeli peralatan baru sebagai infrastruktur untuk pertukaran dokumennya, dengan kata lain tetap menggunakan peralatan yang telah tersedia.
C.Tujuan utama
Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
D.Manfaat EDI
Manfaat EDI secara Umum adalah:
• Mengurangi kesalahan
• Mengurangi biaya
• Meningkatkan efisiensi operasional
• Meningkatkan kemampuan bersaing
• Meningkatkan hubungan dengan mitra dagang
• Meningkatkan pelayanan pelanggan
Manfaat Electronic Data Interchange secara detail :
1.Pertukaran informasi data dapat dilakukan antar aplikasi sehingga tidak perlu re –entry data dari sisi penerima dan tidak diperlukan prosews printing dari sisi pengirim
2.Penyampaian atau penerimaan informasi dari dokumen lebih cepat dan aman, sehingga pelayanan dapat segera diperoleh tanpa perlu datang ke kantor pabean
3.Meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan mendukung terbentuknya electronic trading dan EDI merupakan pertukaran data elektronik yang telah disepakati.
E. Kelebihan/keutamaan EDI
• Revenue Stream yang baru
• Meningkatkan market (exposure)
• Menurunkan biaya operational (operational cost)
• Memperpendek waktu,automatic
• Mengurangi informasi data yang mengembang
• Meningkatkan supplier management
• Melebarkan jangkawan (global reach)
• Meningkatkan customer loyality (customer service)
• Meningkatkan value chain
F.Pemancaran EDI
• Proper receipt (penyesuaian tanda terima)
• Verification
• Responses transaction
• Transmital yang berlulanga kali
G.Transaksi EDI
• Cooperative CSP tarif
• Convidentialy
• Validity (Enforceability)
• Pihak Hup menyampaikan agreemant ke pihak spoke
• Pihak spoke Aggrement to executed CSP (Competitive
• Service Providers)
• Adanya persetujuan sah
H.Step proses Proper receipt and Verification EDI
• Enter claim information (masukkan permintaan data)
• Enter data and complete instruction.
• Data akan di ferifikasi (data and/or attachments
• Transmit Data
• Retrieve and review reports
• Prepare and mail attachments with EDI labels
I.Aplikasi EDI dalam Perusahaan
Awalnya Mega sys Ltd sebuah perusahaan asing tidak menyediakan software dari pelayanan EDI tetapi hanya fokus dalam mengatur komunikasi secara otomatis dan rutin dari inisial konfigurasi yang melibatkan penambahan kelompok baru untuk mengirim, menerima dan memonitor pengiriman harian dari banyak sumber yang berbeda.
Langkah lanjut “The Next Level” dari lanjutan software tersebut mulai ditindaklanjuti. Setiap pihak ketiga EDI melakukan interface penggunaan fungsi yang digunakan untuk memasukkan transaksi dari PC EDI dan mengambil data transaksi ke dalam PC EDI. Pada menu tersebut juga termasuk pengecekan dan laporan yang dapat membantu dalam mengatur proses EDI.
J.Aplikasi dalam perusahaan (Proses Sistem “The Next Level” EDI)
Transaksi Penerimaan
Order pembelian (Purchase Order) dimasukkan secara elektronik dari tiap pelanggan dan dikirim dalam bentuk pesan (message). Kita dapat masuk ke dalam jaringan dan mengambil, membaca semua transaksi yang masuk dan ditujukan ke kita.
PO akan dikonversi dari pihak ketiga, EDI akan masuk ke dalam PC (personal computer) dengan format yang dapat dibaca oleh software . Order pembelian (PO) akan dimasukkan ke dalam software “the next level” dan dimasukkan ke dalam order penjualan (SO).
Transaksi Pengiriman
Penagihan order pembelian dan pengiriman akan diumumkan secara langsung untuk diperhatikan dan dikirimkan kepad pelanggan/supplier. Pihak ketiga dapat mengambil dokumen tersebut yang dihubungkan dalam jaringan dan dikirimkan dalam bentuk pesan.
K.Syarat dapat dilakukannya proses EDI :
• Electronic transaction (merujuk ke format standard internasional)
• Scope of agreement (electrical supply service in the cooperative)
• Third-party service provider
• Electonic transaction menyampaikan ke provider)
• Privider melanjutkan ke penerima (spoke) dengan merenspon harga dan jumlah barang
• System operation (merawat dan menjaga system operasional EDI
• Security Procedures (selalu mengikuti prosedur pelaksanaan untuk menghindari masalah
• Tanda tangan (signature), berupa pengkodean, menunjukkan identitas
• Bebas dari computer viruses
• Data recovery and retention
• Testing
Referensi :
http://en.wikipedia.org/wiki/Electronic_Data_Interchange
http://romi608.wordpress.com/2009/06/01/edi-electronic-data-interchange/
http://ulya-muflianto.blogspot.com/2008/09/pengertian-e-commerce-electronic-data.html
http://hadianyana.wordpress.com/2009/11/16/edi-electronic-data-interchange/
Langganan:
Postingan (Atom)
