Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
Saya ingin memberi 1 contoh tentang pelanggaran HAM berat di indonesia..yaitu pembongkaran makam mbah priuk di daerah priok jakarta utara.banyak yang jadi korban saat itu terutama anak kecil karena mereka membela tempat tersebut agar tidak di gusur.satpol pp yang ingin menggusur pun seperti bukan manusia,mereka menghakimi anak kecil sampai sekarat bahkan polisi pun tidak dapat berbuat apa-apa melihat kejadian tersebut.satpol pp yang mestinya bertindak preventif namun pada saat itu melakukan tindakan represif.tidak hanya warga yang jadi korban satpol pp,anggota DPRD pun terkena lemparan batu satpol pp..
Kejadian yang beralangsung cukup lama sehingga semakin banyak memakan korban,satpol pp pada kejadian itu bak seorang militer yang sedang menghabisi musuh dalam perang padahal satpol pp hanya warga sipil biasa,yaa bisa di bilang "preman berseragam" lah ketika kejadian itu..korban anak kecil banyak,dari yang luka ringan sampai luka berat maka disitu lah satpol pp sudah melanggar HAM berat..Kepala satpol pp pun tidak bisa berbuat apa-apa seperti membiarkan anak buahnya bertindak anarkis terhadap warga..itu sekilas tulisan saya tentang pelanggaran HAM..
Senin, 28 Februari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar